Kamis, 15 September 2016

Selaiin masalah ibadah , islam juga mengatur mengenai bagaimana ketentuan jilbab syar’i yang benar sesuai dalam hukum yang berlaku dalam Al- Qur’an dan Hadist . Karena sesungguhnya Al-Qur’an dan Hadist adalah sumber hukum dari segala sumber hukum bagi umat manusia khususnya umat islam .
Sebelum mengetahui bagaimanakah ketentuan jilbab syar’i sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist yang sesungguhnya , maka yang pertama kali yang harus kita ketahui yaitu pengertian dari jilbab itu sendiri dan apakah jilbab dan kerudung itu sama ? Mari kita pelajari bersama .
A. Jilbab 
Jilbab berasal dari bahasa arab yang memiliki arti pakaian yang panjang dan longgar serta menutup semua aurat wanita kecuali wajah dan telapak tangan .
B. Hijab
Hijab , dalam bahasa arab memiliki arti penghalang , tutup atau tabir . Namun di setiap negara islami terutama di indonesia , memaknai hijab sama halnya dengan jilbab . Namun , arti sesungguhnya dalam ilmu agama islam hijab lebih memacu pada bagaimana cara berpakaian yang baik dan benar menurut syariat islam . Dan dalam Al -qur’an juga dijelaskan pengertian hijab yaitu penutup secara umum seperti kelambu , tirai , papan , dinding dan penutup lainnya .
C. Kerudung atau Khimaar 
Kerudung merupakan istilah dalam bahasa indonesia , yang memiliki arti sama dengan Khimaar . Keruding atau khimaar yaitu Tutup yang menutupi bagian kepala , leher , sampai dengan dada . Sekilas , kerudung sama dengan jilbab , namun sebenarnya berbeda karena jilab memiliki arti pakaian atau busana muslimah yang sudah termasuk dengan penutup kepala atau jilbab sudah termasuk kerudung di dalamnya sedangkan kerudung memiliki arti hanya penutup ynang menutupi bagian kepala sampai dengan leher dan dada .
Menggunakan Jilbab , hijab dan kerudung hukumnya wajib , karena Allah swt sendiri yang langsung memerintahkannya . Perhatikan Firman Allah swt dakam QS. AL -Ahzab ayat 59 :

Subhanallah , Dalam surah di atas dijelaskan bahwasannya Allah swt memerintahkan kaum perempuan untuk menutup aurat dengan cara memakai jilbab yaitu hanya untuk kepentingan diri seorang wanita tersebut . Agar supaya terhindar dari semua hal yang dapat mencelakakan atau membahayakan diri wanita tersebut .
Namun , dalam kenyataannya pada zaman sekarang banyak diantara kaum wanita yang mengumbar auratnya ,dan yang sangat di sayangkan hal tersebut dilakukan oleh para kaum wanita yag mengaku islam . Dan dewasa ini , banyak juga yang telah memakai baju tertutup dan mengaku telah memakai jilbab , namun sangat di sayangkan masih banyak yang menonjolkan lekuk tubuhnya .Dan mengapa pada zaman sekarang banyak anggapan bahwa jilbab syar’i merupakan kebudayaan yang kuno serta ketinggalan zaman ?. MasyaAllah . . . . Sesungguhnya anggapan – anggapan seperti ini , sangatlah salah dan di luar ketentuan agama islam .
Hal ini terjadi karena banyak seorang wanita yang tidak mengetahui bagaimana kriteria atu ketentuan memakai jilbab yang sesuai dengan syariat islam . Dan belum memahami fungsi yang sesungguhnya dari jilbab itu sendiri. Serta tidak adanya kemauan untuk mencari pengetahuan mengenai jilbab syar’i yang sesungguhnya. berikut adalah kriteria dari jilbab syar’i menurut Al-Qur’an dan Hadist .






Sumber:Klik Di Sini




Tidak ada komentar:

Posting Komentar